Misteri Gran Max Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58: Pajak Telat, Nopol Diblokir, Pemilik Bingung

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 19:26 WIB
Misteri Gran Max Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58: Pajak Telat, Nopol Diblokir, Pemilik Bingung
Puing-puing mobil Daihatsu Gran Max yang menabrak bus lalu terbakar di Tol Jakarta - Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan maut di Tol Jakarta Cikampek KM 58 pada hari Senin (8/4/2024) menyisakan banyak pertanyaan. Salah satu yang menarik perhatian adalah mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran polisi, pemilik mobil Gran Max beralamat di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Namun, pemilik rumah yang tertera di STNK mengaku tidak mengenal Yanti Setiawan Budi Dharma, nama yang tercantum sebagai pemilik mobil.

Pemilik Rumah Bingung

Setiawan, pria berusia 61 tahun, pemilik rumah yang tertera di STNK, mengaku kaget dan bingung dengan kejadian ini. Ia menegaskan bahwa meski namanya identik dengan identitas yang tertera di STNK, namun ia tak tahu menahu tentang mobil tersebut. Ia juga tak tahu ada orang lain dengan nama tersebut yang tinggal di rumahnya selain dirinya

Baca Juga: Honda HR-V Lagi Hot, Berapa Harganya di Pasar Mobil Bekas?

"Tidak ada (kaitan dengan Gran Max yang terlibat laka,-red) sama sekali ," ujarnya ke awak media, Senin (8/4/2024).

"Saya pun tidak ada punya mobil Gran Max, enggak punya. Mobil saya enggak ada. Paling gerobak sop buah semua sama susu kedelai," ucapnya.

Nopol Gran Max maut laka KM 58 diblokir. (Samsat Jakarta)
Nopol Gran Max maut laka KM 58 diblokir. (Samsat Jakarta)

Pajak Telat, Nopol Diblokir

Diketahui bahwa Daihatsu Gran Max ini memiliki nomor polisi B 1635 BKT. Misteri semakin pelik saat diketahui bahwa mobil Gran Max tersebut telat pajak dan nomor polisinya telah diblokir. Informasi ini diperoleh dari situs resmi Samsat Jakarta.

Mobil ini mempunyai Jatuh Tempo Pajak pada 13-12-2023, dengan masa berlaku STNK di tanggal 13-12-2025.

Baca Juga: Terungkap, Mobil Grand Max Terlibat Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Diduga Travel Bodong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI