Suara.com - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Senin (8/4/2024) mengungkapkan bahwa mobil Daihatsu Gran Max bernopol B-1635-BKT yang terlibat tabrakan di KM 58 Cikampek tercatat atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
"Dalam STNK (mobil Grand Max), identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," kata Kapolres.
Ia menyampaikan agar sanak keluarga atau kerabat yang mengetahui bisa datang langsung ke posko informasi di RSUD Karawang.
Baca juga: Skandal Manipulasi Daihatsu Berbuntut Panjang, Tiga Model Terancam Stop Produksi Massal
Kecelakaan itu sendiri melibatkan tiga kendaraan, dua minibus serta dua mobil minibus jenis Grand Max dan Daihatsu Terios.
Untuk bus yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Primajasa nopol B-7655-TGD. Sedangkan nopol Daihatsu Terios masih belum diketahui dan mobil Gran Max diketahui bernopol B-1635-BKT.
![Kecelakaan Maut di Tol Cikampek KM 58: 12 Orang Tewas, Contra Flow Ditutup Hingga KM 79 [Twitter @BolaBolaAja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/08/22589-kecelakaan-tol-jakarta-cikampek.jpg)
Hingga saat ini, pihaknya baru bisa mengonfirmasi bahwa dalam satu unit mobil Daihatsu Gran Max ini di dalamnya terdapat sejumlah korban meninggal dunia dalam keadaan luka terbakar.
Untuk sementara, di dalam mobil Daihatsu Gran Max tidak ada yang selamat atau semua dinyatakan meninggal dunia.
Kecelakaan maut terjadi pada Senin pagi saat diterapkan contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mobil Gran Max yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan, dan masuk ke jalur berlawanan yang mengarah ke Jakarta.
Baca Juga: Petugas Bawa 13 Kantong Mayat dari Lokasi Kecelakaan Tol Cikampek ke Dua Rumah Sakit
Kemudian sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan Grand Max itu, hingga akhirnya terjadi kecelakaan sampai mobil Grand Max terbakar. Kemudian kendaraan Terios menabrak bus dan Grand Max hingga mobil itu ikut terbakar.