Otot Kaki Sekuat Baja, Polisi Stut Avanza padahal Cuma Naik Suzuki Hayate

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 07 April 2024 | 20:35 WIB
Otot Kaki Sekuat Baja, Polisi Stut Avanza padahal Cuma Naik Suzuki Hayate
Polisi naik Suzuki Hayate setut Mobil Avanza. (Twitter/innovacommunity)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilema: Darurat vs Aturan

Sebetulnya, peristiwa ini mengundang dilema. Mogoknya mobil ini bisa membahayakan pengendara lain yang tidak waspada.

Namun di sisi lain, aksi stut juga dapat mengundang sanksi hukum, setidaknya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang akan diberikanbisa berupa berupa tilang, kurungan pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI