Dilema: Darurat vs Aturan
Sebetulnya, peristiwa ini mengundang dilema. Mogoknya mobil ini bisa membahayakan pengendara lain yang tidak waspada.
Namun di sisi lain, aksi stut juga dapat mengundang sanksi hukum, setidaknya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang akan diberikanbisa berupa berupa tilang, kurungan pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.