Otot Kaki Sekuat Baja, Polisi Stut Avanza padahal Cuma Naik Suzuki Hayate

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 07 April 2024 | 20:35 WIB
Otot Kaki Sekuat Baja, Polisi Stut Avanza padahal Cuma Naik Suzuki Hayate
Polisi naik Suzuki Hayate setut Mobil Avanza. (Twitter/innovacommunity)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak selamanya mudik dilakukan dengan lancar, terkadang ada saja momen mengesalkan yang terjadi sepanjang perjalanan.

Salah satunya viral di media sosial, di mana sebuah mobil MPV berjenis Toyota Avanza berwarna silver diduga mogok di tengah jalan.

Namun uniknya mobil tersebut sempat dievakuasi oleh seorang petugas Polisi, dengan cara didorong pakai kaki sambil mengendarai motor, alias "stut".

Bukan motor gede atau motor bertenaga besar lainnya, aksi stut ini dilakukan cuma berbekal motor dinas dengan jenis Suzuki Hayate.

Baca Juga: Ekspresi Galak Luntur Seketika, Sopir HR-V yang Ludahi Pengguna Jalan Kini Ciut dan Minta Maaf

Dengan otot kaki bak sekuat baja, aksi polisi ini pun menuai decak kagum dari warganet.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @innovacommunity, Minggu (7/4/2024). Sayangnya hingga saat ini masih belum diketahui pasti kapan dan di mana lokasi kejadian tersebut.

Aksi dari petugas ini pun menuai sederet apresiasi dari kalangan warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini:

"Mohon dinaikkan gajinya," tulis seorang warganet sembari menyebut akun Twitter Kapolri @ListyoSigitP.

"Pak Polisi baik sekali," sahut warganet lain.

Baca Juga: Apakah SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran Langsung Hangus? Jangan Panik, Simak Dulu Faktanya

"Ini pak polisinya 'train leg' berapa repetisi dan berapa kg, ya?" celetuk warganet lain.

Dilema: Darurat vs Aturan

Sebetulnya, peristiwa ini mengundang dilema. Mogoknya mobil ini bisa membahayakan pengendara lain yang tidak waspada.

Namun di sisi lain, aksi stut juga dapat mengundang sanksi hukum, setidaknya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang akan diberikanbisa berupa berupa tilang, kurungan pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI