Suara.com - Libur Lebaran seringkali menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul dengan keluarga tercinta. Namun, bagi pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil, terutama yang SIM dan STNK-nya akan habis masa berlakunya, kekhawatiran bisa saja muncul. Namun, ada kabar baik dari Korlantas Polri untuk mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2024, Korlantas Polri memberikan kelonggaran khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, terutama yang bertepatan dengan periode libur Lebaran. Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM dan STNK mereka habis masa berlakunya selama periode libur Lebaran.
Menurut informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM akan tutup sejak 8 hingga 15 April 2024. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Lebaran tersebut akan diberikan masa tenggang waktu untuk perpanjangan, dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Bagi yang SIM-nya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, mereka bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024. Namun, jika tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Gelar Mudik Bersama, Antam Berangkatkan 480 Peserta ke Yogya Hingga Malang
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Jadi, jangan biarkan SIM dan STNK mati saat libur Lebaran mengganggu rencana perjalanan Anda. Segera lakukan perpanjangan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk perjalanan yang aman dan lancar!