Mudik Lebaran Makin Nyaman dengan Mobil Bekas? Simak Tips Ini Dulu!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 05 April 2024 | 20:40 WIB
Mudik Lebaran Makin Nyaman dengan Mobil Bekas? Simak Tips Ini Dulu!
Ilustrasi mobil bekas. (Pexels.com/Tobi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang belum memiliki kendaraan pribadi, membeli mobil bekas bisa menjadi solusi untuk mudik yang lebih nyaman dan aman.

Namun, membeli mobil bekas perlu kehati-hatian agar Anda tidak mendapatkan "kucing dalam karung". Berikut tips-tips yang bisa Anda ikuti:

1. Cari Rekomendasi dari Teman atau Kerabat Terpercaya

Mendapatkan rekomendasi dari orang terdekat yang sudah berpengalaman membeli mobil bekas dapat membantu Anda menemukan pilihan yang tepat. Mintalah saran tentang jenis mobil yang sesuai dengan kebutuhan Anda, dealer terpercaya, dan kisaran harga yang wajar.

Baca Juga: Lepas Mudik Lebaran Karyawan Kayaba Indonesia, Wamenaker: Terimakasih Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja

2. Perhatikan Tahun Produksi dan Riwayat Kendaraan

Pilihlah mobil bekas dengan tahun produksi yang tidak terlalu tua agar terhindar dari masalah mesin dan komponen lainnya. Pastikan Anda juga menanyakan riwayat pemakaian dan servis mobil, termasuk apakah pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan major.

3. Lakukan Test Drive yang Menyeluruh

Jangan hanya terpaku pada penampilan eksterior yang menarik. Lakukan test drive untuk merasakan performa mesin, handling, dan kondisi rem mobil. Ajaklah teman atau kerabat yang paham tentang otomotif untuk membantu Anda dalam penilaian.

4. Bandingkan Harga dari Berbagai Dealer

Baca Juga: Tiket Bus AKAP Ludes Terjual Via Online, Dishub DKI Sediakan 160 Bus Tambahan

Manfaatkan platform online untuk membandingkan harga mobil bekas dari berbagai dealer. Hal ini membantu Anda mendapatkan harga yang terbaik dan sesuai dengan budget yang Anda miliki.

5. Periksa Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan

Pastikan semua surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian lengkap dan sah. Periksa juga nomor rangka dan mesin pada mobil dengan yang tertera di surat-surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI