Suara.com - Kepolisian memberikan keringanan alias toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 29 Cikampek, Jumat (5/4/2024) menyampaikan setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.
Baca juga: Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan.
Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.
Baca Juga: Terapkan Gage Selama Mudik Lebaran, Pelanggar Siap-siap Dikirim Surat 'Cinta' dari Polisi
"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan dilansir dari Antara.
Selama libur lebaran Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024.
Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.