Suara.com - Jalan tol merupakan salah satu infrastruktur penting yang memperlancar mobilitas masyarakat di Indonesia. Di era pemerintahan Jokowi, banyak jalan tol yang dibangun guna mengurai kemacetan.
Namun, tahukah Anda apa kepanjangan dari "jalan tol"? Banyak orang yang mungkin tidak mengetahui kepanjangan dari jalan tol.
Dilansir dari Daihatsu Indonesia, jalan tol ternyata merupakan singkatan dari "Tax On Location" atau "Tax On Land" atau bisa diartikan sebagai pajak di tempat.
Secara makna, jalan Tax on Location atau Tol tentu sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut highway atau freeway yang ada di rambu lalu lintas.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Begini Cara Dapatkan Struk Digital Jalan Tol
Wajar saya belum banyak yang mengetahui hal ini karena pada rambu lalu lintas menuju jalan tol tidak dituliskan kepanjangan dari tol itu sendiri
Tetapi ada juga yang menyebut kalau jalan tol bukan kepanjangan dari Tax On Location. Dilansir dari berbagai sumber, jalan tol sebenarnya tidak memiliki kepanjangan resmi.
Istilah "tol" berasal dari bahasa Belanda "tolweg" yang berarti "jalan berbayar". Kata "tol" kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dan digunakan untuk menyebut jalan bebas hambatan yang memerlukan pembayaran tarif.
Oleh karena itu, ketika melintas di jalan tol, pastinya nanti akan dikenai sejumlah tarif tergantung panjang lintasan yang akan ditempuh.
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Ciuman dengan Teman Kerja, Tanda Takut Hingga Rasa Cinta yang Terpendam