Suara.com - Mudik Lebaran merupakan momen spesial untuk berkumpul bersama keluarga tercinta. Bagi para perantau yang menggunakan mobil pribadi untuk mudik, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah memastikan kondisi pelat nomor mobil kalian.
Hal ini lantaran adanya kebijakan dari kepolisian yang bakal menerapkan aturan ganjil genap selama mudik Lebaran.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan kebijakan ganjil genap akan tetap berlaku selama mudik Lebaran. Namun polisi tidak akan melakukan tindakan lantaran terbantu dengan adanya kamera E-Tilang (ETLE).
“Jadi sesuai tanggal nya, tanggal 5 berarti yang ganjil, tanggal 6 berarti yang genap. Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian, artinya ini terus, namun pengawasannya kami berlakukan kamera ETLE,” kata Aan, di lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Begini Cara Dapatkan Struk Digital Jalan Tol
Kamera ETLE telah terpasang pada pintu masuk Tol Cikampek. Kemudian beberapa kamera lainnya juga dipasang di titik-titik ruas jalan tol tersebut.
Dengan adanya bantuan ETLE, polisi nantinya tak akan menindak secara langsung pemobil yang melanggar aturan tersebut. Jadi, kemacetan akan sedikit teratasi selama Lebaran.
“Artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan E-TLE,” jelasnya.
Nantinya, setelah libur panjang lebaran berakhir, Korlantas Polri bakal mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat yang ada di STNK.
“Nanti setelah libur tanggal 16 April selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul gak jam sekian tanggal sekian, mobilnya melewati Jakarta-Cikampek,” pungkasnya.
Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN Mulai Jalan Serentak Hari Ini, PTSI Berangkat 284 Pemudik