Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 20:56 WIB
Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.

Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa

  • Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
  • Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
  • Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
  • STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang

  • Melanggar marka dan rambu
  • Melebihi batas kecepatan
  • Masuk jalur khusus
  • Kelebihan muatan
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Tidak menyalakan lampu
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua

Sanggahan Tilang

Sanggahan bisa diajukan jika:

  • Kendaraan dikendarai orang lain.
  • Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).

Pembayaran Denda Tilang:

  • Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
  • Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
  • Jika tidak bayar, STNK diblokir.

Blokir STNK

Baca Juga: Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya

  • Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
  • Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
  • Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
  • STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.

Tips Menghindari Tilang Elektronik

  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Gunakan helm meskipun jarak dekat.
  • Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI