Neta Pastikan 2 Model Mobil Listrik Baru Hadir Tahun Ini

Selasa, 02 April 2024 | 20:25 WIB
Neta Pastikan 2 Model Mobil Listrik Baru Hadir Tahun Ini
Test Drive Mobil Listrik Neta V. (Foto: Suara.com/Manuel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Neta Auto Indonesia (Neta) memastikan siap membawa dua model mobil listrik baru untuk untuk melengkapi kehadiran Neta V di Indonesia.

Disampaikan Fajrul Ilhami selaku GR & Product Director Neta, dua model baru yang dihadirkan sekaligus memperkuat komitmen Neta sejak hadir secara resmi pada 2023 lalu.

"Nantinya akan ada dua model ckd completely knocked down (CKD) untuk segmen small SUV dan medium SUV. Ini sangat penting bagi Neta untuk memberikan konsumen lebih banyak pilihan," ujar Fajrul, di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kejar Insentif Mobil Listrik, Neta V Segera Dirakit Lokal Tahun Ini

Baca Juga: Mobil Listrik Aion Y Plus Dipastikan Masuk Indonesia, Siap Tantang BYD Atto 3

Meski belum menjelaskan secara detail produk apa yang akan dihadirkan, namun Fajrul menegaskan bahwa produk yang ada siap untuk bersaing dengan produk kompetitor.

"Ini (model baru) akan comply dengan produk yang sudah diperkenalkan oleh brand-brand kompetitor," jelas Fajrul.

Neta Kejar Insentif Mobil Listrik

PT Neta Auto Indonesia (Neta) mengatakan siap memulai produksi lokal secara CKD di Indonesia mulai Mei mendatang untuk mengejar insentif pemerintah.

"Kita berupaya bagaimana bisa mendapatkan insentif dengan lokal konten 40 persen," kata Fajrul.

Baca Juga: Xiaomi Pilih 'Berjudi' dengan Mobil Listrik di Tengah Apple Memutuskan Mundur

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan aturan teknis pemberlakuan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai di pasar dalam negeri untuk periode 2024. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024. 

Dalam beleidnya di pasal 3 ditegaskan bahwa kriteria penerima insentif ialah bagi mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI