Suara.com - Lebaran tahun ini semakin istimewa. Tak hanya berkumpul bersama keluarga tercinta, Anda juga bisa bebas melintas di 26 ruas jalan DKI Jakarta tanpa batasan ganjil genap selama 10 hari.
Ya, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Lebaran.
Lewat unggahan akun X @TMCPoldaMetro, ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan selama periode Lebaran 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Demi Mudik Lebaran yang Lancar dan Aman, Gunakan Rest Area Maksimal 30 Menit, Ini Alasannya
Bebas Car Free Day dan Cuti Bersama
Kabar gembiranya tak berhenti di situ. Car Free Day (CFD) ditiadakan pada tanggal 7 dan 14 April, memberikan Anda lebih banyak waktu untuk beraktivitas di luar ruangan bersama keluarga.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur panjang ini menjadi kesempatan emas untuk bersilaturahmi dan berlibur bersama orang tersayang.
Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2024:
- 6 - 7 April: Libur akhir pekan (Sabtu & Minggu)
- 8 - 9 April: Cuti bersama Lebaran
- 10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri
- 12 April: Cuti bersama Lebaran
- 13 - 14 April: Libur akhir pekan (Sabtu & Minggu)
- 15 April: Cuti bersama Lebaran
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Tak Perlu Panik, Harga BBM Pertamina Tak Alami Kenaikan Per 1 April 2024