Suara.com - Korlantas Polri mengungkapkan akan ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di ruas jalan tol untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik Lebaran.
Disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
"Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat," ujar Eddy, dikutip Minggu (31/3/2024).
Eddy menyebut nantinya ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu.
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2024, Ini Imbauan Kecepatan Mobil dari Astra Infra
Keempat jenis kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
Kendati demikian, Eddy mengatakan terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM).
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," terangnya.
Berikut daftar lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Mudik Lebaran 2024:
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2024, Astra Tol Cipali Fungsikan Area Ini
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta:
Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan
Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
Cikampek - Palimanan - KanciJakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
Semarang - Solo - Ngawi
Semarang - Demak
Jogja - Solo (Fungsional)
Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:
1. Sumatera Utara:
Medan - Berastagi
Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sorolangun - Padang
Jambi - Tebo - Padang
Jambi - Sengeti - Padang
Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung :
Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten:
Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat:
Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
Bandung - Sumedang - Majalengka
Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
Solo - Klaten - Yogyakarta
Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
Bawen - Magelang - YogyakartaTegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur:
Solo - Ngawi
11. Yogyakarta:
Yogyakarta - Wates
Yogyakarta - Sleman - Magelang
Yogyakarta - Wonosari
12. Jawa Timur:
Pandaan - Malang
Probolinggo - Lumajang
Madiun - Caruban - Jombang
Banyuwangi - Jember
13. Bali:
Denpasar - Gilimanuk.
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).