Suara.com - Marka jalan, meskipun terlihat sepele, sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam keselamatan berkendara. Namun, seringkali diabaikan oleh banyak pengendara, baik pengguna mobil atau motor.
Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara marka jalan berwarna kuning dan putih.
Padahal, pemahaman tentang kedua marka ini dapat membantu meningkatkan keselamatan di jalan raya. Begini maknanya menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber:
Arti Marka Jalan Kuning
Baca Juga: Riset Ungkap Inilah Jenis Perawatan Paling Rutin di Mobil Listrik, Setara Ganti Oli
Marka jalan berwarna kuning jarang ditemui di jalanan Indonesia, tetapi justru memiliki makna yang sangat penting. Warna kuning pada marka jalan menandakan jalan nasional, yang berarti jalur yang digunakan untuk perjalanan antarkota atau antarprovinsi.
Perbedaan Marka Jalan Kuning:
- Garis Kuning Tanpa Putus: Jarang ditemukan di Indonesia, garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara diizinkan untuk menyalip kendaraan yang berada di jalur sebelahnya, tetapi tidak boleh keluar dari jalur kuning tersebut.
- Garis Kuning Putus-Putus di Sisi Tepi Jalan: Garis kuning putus di sisi tepi jalan menunjukkan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan dari sisi tepi jalan. Namun, tetap harus memperhatikan keamanan dan kondisi jalan serta pengendara lainnya.
- Dua Garis Kuning Tanpa Putus: Ditemui di jalur utama lintas kota, dua garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara dilarang untuk menyalip kendaraan di depannya.
Arti Marka Jalan Putih
Marka jalan berwarna putih biasanya digunakan di jalan-jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau kabupaten.
Perbedaan Marka Jalan Putih:
- Garis Putih Tanpa Putus: Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jembatan, di tengah jalan, atau di tikungan. Garis ini menunjukkan bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dan harus tetap berada di jalurnya.
- Garis Putih Putus: Garis putih yang putus-putus memperbolehkan pengendara untuk mendahului atau mengubah lajur, namun tetap harus memperhatikan keamanan dan arah berlawanan.
- Dua Garis Putih: Seperti halnya dengan garis kuning, dua garis putih tanpa putus menandakan larangan bagi pengendara untuk mendahului kendaraan di depannya.
Mengetahui perbedaan antara marka jalan kuning dan putih sangat penting bagi pengendara, karena hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan keselamatan di jalan raya.
Dengan memahami arti marka jalan, diharapkan pengendara dapat berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab.