Memahami Makna Marka Jalan Kuning dan Putih, Apa Sih Bedanya?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:28 WIB
Memahami Makna Marka Jalan Kuning dan Putih, Apa Sih Bedanya?
Ilustrasi marka jalan, diambil di wilayah New York, Amerika Serikat [Envato Elements/Christopher_Boswell].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marka jalan, meskipun terlihat sepele, sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam keselamatan berkendara. Namun, seringkali diabaikan oleh banyak pengendara, baik pengguna mobil atau motor.

Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara marka jalan berwarna kuning dan putih.

Padahal, pemahaman tentang kedua marka ini dapat membantu meningkatkan keselamatan di jalan raya. Begini maknanya menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber:

Arti Marka Jalan Kuning

Baca Juga: Riset Ungkap Inilah Jenis Perawatan Paling Rutin di Mobil Listrik, Setara Ganti Oli

Marka jalan berwarna kuning jarang ditemui di jalanan Indonesia, tetapi justru memiliki makna yang sangat penting. Warna kuning pada marka jalan menandakan jalan nasional, yang berarti jalur yang digunakan untuk perjalanan antarkota atau antarprovinsi.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pengecatan marka jalan di jalur pantura Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj]
Sejumlah pekerja menyelesaikan pengecatan marka jalan di jalur pantura Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj]

Perbedaan Marka Jalan Kuning:

  • Garis Kuning Tanpa Putus: Jarang ditemukan di Indonesia, garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara diizinkan untuk menyalip kendaraan yang berada di jalur sebelahnya, tetapi tidak boleh keluar dari jalur kuning tersebut.
  • Garis Kuning Putus-Putus di Sisi Tepi Jalan: Garis kuning putus di sisi tepi jalan menunjukkan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan dari sisi tepi jalan. Namun, tetap harus memperhatikan keamanan dan kondisi jalan serta pengendara lainnya.
  • Dua Garis Kuning Tanpa Putus: Ditemui di jalur utama lintas kota, dua garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara dilarang untuk menyalip kendaraan di depannya.

Arti Marka Jalan Putih

Marka jalan berwarna putih biasanya digunakan di jalan-jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau kabupaten.

Kendaraan meintas di bawah marka jalan elektronik di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Kendaraan meintas di bawah marka jalan elektronik di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Perbedaan Marka Jalan Putih:

Baca Juga: Perubahan Sikap Sandra Dewi Sebelum dan Sesudah Menikah Ketika Mobilnya Alami Tabrakan, Bak Bumi dan Langit

  • Garis Putih Tanpa Putus: Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jembatan, di tengah jalan, atau di tikungan. Garis ini menunjukkan bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dan harus tetap berada di jalurnya.
  • Garis Putih Putus: Garis putih yang putus-putus memperbolehkan pengendara untuk mendahului atau mengubah lajur, namun tetap harus memperhatikan keamanan dan arah berlawanan.
  • Dua Garis Putih: Seperti halnya dengan garis kuning, dua garis putih tanpa putus menandakan larangan bagi pengendara untuk mendahului kendaraan di depannya.

Mengetahui perbedaan antara marka jalan kuning dan putih sangat penting bagi pengendara, karena hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan keselamatan di jalan raya.

Dengan memahami arti marka jalan, diharapkan pengendara dapat berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI