Ini Urutan Plat Nomor Pejabat RI: Urut dari RI 1 Sampai RI 42

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 20:54 WIB
Ini Urutan Plat Nomor Pejabat RI: Urut dari RI 1 Sampai RI 42
Mobil Presiden RI 1
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah kamu melihat mobil dinas pejabat negara dengan plat nomor yang unik dan berbeda dari mobil biasa? Plat nomor tersebut bukan sembarang angka, lho! Ada urutan dan maknanya tersendiri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, terdapat 42 unit mobil dinas pejabat RI dengan kode plat khusus tanpa huruf seri. Penasaran siapa saja yang mendapatkannya?

Yuk, simak urutan plat nomor pejabat RI dari RI 1 hingga RI 42, dikutip dari situs resmi Daihatsu:

  1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
  2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
  4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
  5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
  9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
  10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
  12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
  13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
  15. RI 15: Dipakai oleh Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
  16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
  17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
  19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
  21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
  22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
  23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
  24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
  26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
  29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
  30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
  31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
  32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
  33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
  36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
  38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
  40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
  41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi tambahan:

Baca Juga: Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang

  • Plat nomor RI 19 dulu digunakan Dipakai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun saat ini tidak tersedia.
  • Mobil dinas pejabat RI menggunakan kode plat khusus tanpa huruf seri di belakangnya.
  • Terdapat 42 unit mobil dinas yang digunakan Dipakai oleh pejabat RI.

Semoga informasi ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI