Suara.com - Pernahkah kamu melihat mobil dinas pejabat negara dengan plat nomor yang unik dan berbeda dari mobil biasa? Plat nomor tersebut bukan sembarang angka, lho! Ada urutan dan maknanya tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, terdapat 42 unit mobil dinas pejabat RI dengan kode plat khusus tanpa huruf seri. Penasaran siapa saja yang mendapatkannya?
Yuk, simak urutan plat nomor pejabat RI dari RI 1 hingga RI 42, dikutip dari situs resmi Daihatsu:
- RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
- RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
- RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
- RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
- RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
- RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
- RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Dipakai oleh Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
- RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
- RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
- RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
- RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
- RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
- RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
- RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
- RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
- RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
- RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
- RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
- RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
- RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Informasi tambahan:
Baca Juga: Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang
- Plat nomor RI 19 dulu digunakan Dipakai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun saat ini tidak tersedia.
- Mobil dinas pejabat RI menggunakan kode plat khusus tanpa huruf seri di belakangnya.
- Terdapat 42 unit mobil dinas yang digunakan Dipakai oleh pejabat RI.
Semoga informasi ini bermanfaat!