Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 19:05 WIB
Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketertiban lalu lintas di Indonesia memang sudah menjadi isu buruk sejak dekade-dekade silam. Segala macam siasat pun dilakukan agar masyarakat baik pengguna motor ataupun mobil tertib. Dan yang terbaru, tilang elektronik pun digalakkan.

Namun beda dengan Indonesia, negara yang satu ini selangkah lebih maju dengan mengadopsi kecerdasan buatan alias AI untuk menertibkan lalu lintas.

Menurut laporan dari Visordown, sepuluh kepolisian Inggris dilaporkan telah mengantre untuk mengadopsi kamera keselamatan jalan raya bertenaga Artificial Intelligence (AI) setelah Uji Coba Jalan Raya Nasional.

Uji coba yang dimulai pada tahun 2021 ini menggunakan mobil yang dilengkapi dengan teknologi yang dapat bergerak mengikuti arus lalu lintas atau trailer statis yang dapat ditinggalkan di sisi jalan.

Rangkaian kamera yang dipasang menangkap tampilan penuh jalan untuk mendeteksi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel.

Teknologi AI menentukan potensi pelanggaran, tetapi tidak seperti kamera kecepatan statis, teknologi ini tidak langsung mengeluarkan Notice of Intended Prosecution (NIP).

Gambar akan diteruskan ke kepolisian yang sesuai, yang akan memutuskan apakah tindakan lebih lanjut diperlukan.

Menurut National Highways, menggunakan ponsel saat mengemudi meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat, dan tidak mengenakan sabuk pengaman menggandakan risiko kematian dalam kecelakaan.

Pengemudi yang terbukti bersalah atas pelanggaran ini dapat didenda hingga £500 (sekitar 10 juta rupiah), selain menerima poin penalti, karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda hingga £1.000 (sekitar 20 juta rupiah) dan enam poin penalti.

Baca Juga: Kawal Pemudik Mobil dan Motor, Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 66 Titik

Penindakan pengendara yang parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang, Senin (3/7/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).
Ilustrasi tilang (3/7/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

Keberhasilan awal uji coba ini sekarang akan diperluas untuk mencakup kepolisian Durham, Greater Manchester, Humberside, Staffordshire, Mercia Barat, Northamptonshire, Wiltshire, Norfolk, Thames Valley, dan Sussex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI