Prindapan Memang Beda, Nekat Cuci Mobil Malah Kena Denda Nyaris Jutaan Rupiah

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:25 WIB
Prindapan Memang Beda, Nekat Cuci Mobil  Malah Kena Denda Nyaris Jutaan Rupiah
Ilustrasi cuci mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Prindapan memang terbilang unik dengan tingkahnya baik di dunia nyata maupun media sosial. Kali ini, masyarakat "Prindapan" dihadapkan masalah nyeleneh dengan adanya aktivitas cuci mobil berujung denda hingga jutaan Rupiah.

Dilansir dari Cartoq, pemerintah Kota Bangalore, India menerbitkan aturan baru mengenai masyarakat yang nekat mencuci mobil menggunakan air bersih akan dikenakan denda.

Dendanya pun tak main-main yakni sebesar 5 ribu Rupee India atau setara dengan Rp 950 ribu. Denda tersebut akan berlaku pada masyarakat yang nekat mencuci mobil, berkebun dan melakukan proyek konstruksi besar.

Hal ini dilakukan lantaran Bangalore tengah dilanda krisis air sehingga masyarakat diminta berhemat. Dewan Air dan Saluran Pembuangan Bangalore (BWSSB) lalu menerbitkan aturan denda tersebut kepada masyarakat yang nekat melakukan pemborosan air.

Baca Juga: 10 Makanan Sehat Wajib Stok di Mobil untuk Mudik Lebaran 2024

Ketua BWSSB, V Ram Prasath Manohar, menegaskan bahwa krisis air di Bangalore sudah sangat serius.

"Kota ini menghadapi krisis air, dan peraturan kami sejalan dengan itu. Kami mulai menegakkan peraturan pembatasan hanya dari hari Jumat setelah sebelumnya melakukan sosialisasi. Kami telah menindak 22 kasus dan denda langsung dibayarkan di tempat seperti halnya tilang oleh polisi,” ujarnya dilansir dari Cartoq.

Penegakan aturan ini tak main-main. Petugas langsung mendatangi lokasi pelanggaran dan menjatuhkan denda di tempat, seperti tilang oleh polisi.

Tahap awal, fokus penegakan hukum ini adalah pada pencucian mobil.

"Orang-orang menggunakan semprotan dan selang yang terhubung langsung ke keran, membuang-buang air secara sia-sia," kata Manohar.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini

Dari 22 pelanggar, 13 di antaranya terjaring di divisi tenggara Bangalore dengan total denda Rp 12 juta.

Langkah tegas BWSSB ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat Bangalore akan pentingnya menghemat air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI