Hindari Risiko! 6 Mobil Korban Kecelakaan Tol Halim, Ingat Pentingnya Asuransi

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:58 WIB
Hindari Risiko! 6 Mobil Korban Kecelakaan Tol Halim, Ingat Pentingnya Asuransi
Tangkapan layar. Kecelakaan beruntun yang diduga melibatkan enam kendaraan terjadi di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi (27/3/2024). [ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Rabu (27/3/2024) terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. Seperti dipaparkan kantor berita Antara berdasarkan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan ini melibatkan satu truk, dua minibus, dua mobil pick up, serta satu mobil city car.

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak kendaraan terlibat kecelakaan di gerbang tol.  Beberapa kendaraan tampak saling tumpuk. Kecelakaan ini mengakibatkan arus lalu-lintas tersendat.

"Tidak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami sesak dada dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat," demikian dituliskan laman media sosial Polda Metro Jaya itu.

Lepas dari penyebab kecelakaan yang tengah ditangani kasusnya oleh pihak Kepolisian ini, bisa dijadikan reminder akan pentingnya mengantongi asuransi. Baik asuransi jiwa mau pun asuransi kendaraan bermotor.

Ilustrasi tabrakan mobil. (Shutterstock)
Ilustrasi tabrakan mobil [Shutterstock]

Apakah mobil yang terlibat tabrakan seperti ini bisa mendapatkan ganti rugi?

Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin:

Baca Juga: Astra Life Luncurkan ASYA Group Berkah Proteksi: Dapatkan Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu-Lintas!

Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).

Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).

Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).

Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).

Kesimpulannya, dalam kejadian tabrakan beruntun, bila mobil memiliki polis asuransi dengan lingkup pertanggungjawaban diperluas atau comprehensive yang memuat klausul tabrakan beruntun seperti kejadian ini, maka bisa didapatkan manfaat penggantiannya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi: Apa Saja yang Perlu Diasuransi? Dapatkan Tips Lengkap di Sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI