Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:29 WIB
Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia
Knalpot aftermarket sebagai bagian komponen kendaraan bermotor, roda dua dan roda empat yang bisa didapatkan setelah pembelian kendaraan [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya kira setuju harus ditindak, karena kita sudah memiliki aturan bahwa batas emisi dan kebisingan. Namun jangan kemudian ditutup industrinya karena dampaknya sekarang saya sudah mendengar bahwa para produsen knalpot aftermarket mengalami penurunan omzet, padahal produk knalpot ini merupakan produk UMKM dalam negeri, bahkan ada yang sudah masuk ke pasar luar negeri. Artinya secara kualitas dan dari segi harga UMKM knalpot Indonesia bisa kompetitif," tukas MenkopUKM.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, Kemenkop UKM telah berdiskusi dengan AKSI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.

Knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.

"Industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga," jelas Hanung Harimba Rachman.

Potensi ekonomi dari produsen UMKM knalpot aftermarket ini besar, sekitar Rp 60 miliar. Selain itu, potensi ekonomi dari UMKM knalpot aftermarket cukup besar karena melibatkan 300 ribu perajin knalpot.

"Saya kira kalau sudah distandardisasi nantinya pasti meningkat," kata Teten Masduki.

Teten mengatakan bahwa pasar terbesar knalpot aftermarket berada di dalam negeri. Bila omzet menurun karena adanya razia-razia terhadap knalpot brong maka harus dicarikan solusinya karena pemerintah memiliki Gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Kemudian bengkel-bengkel yang ada perlu diedukasi terkait pemberian layanan yang tak merusak industri knalpot terstandardisasi.

Teten pun mengapresiasi, kehadiran komunitas dan kementerian serta lembaga terkait yang terus berkomitmen dalam menggerakkan perekonomian nasional dan mendukung ekonomi rakyat.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Asap Knalpot Motor Berubah Jadi Warna Putih

"Namun semua mesti patuh pada aturan supaya produk UKM bisa bersaing dengan produk industri besar dan produk global," pungkas MenkopUKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI