Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina

Minggu, 24 Maret 2024 | 10:09 WIB
Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina
enteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang. ANTARA/Ali Khumaini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan hal tak terduga ketiak sidak di salah satu SPBU Pertamnia di Karawang, Jawa Barat.

Ia menemukan kejanggalan pada mesin atau dispenser di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek. Lewat unggahan akun Instagram pribadinya @zul.hasan, ia mengidentifikasi adanya kecurangan SPBU tersebut karena adanya alat khusus yang merugikan konsumen. Alat itu diduga dapat mengakali jumlah BBM yang masuk ke kendaraan.

"Hari ini saya melakukan sidak di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek dan menemukan adanya 3 dispenser SPBU yang menggunakan alat tambahan," tulis Zulhas dalam captionnya.

"Dampak dari alat tambahan tersebut merugikan konsumen dalam hal biaya yang dikeluarkan tidak sama dengan jumlah bahan bakar yang diterima," tambahnya.

Baca Juga: Dijamin Aman, Pertamina Ungkap Kondisi Stok BBM dan LPG di Jabodetabek Selama Ramadan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan di sejumlah SPBU mengingat hal ini adalah bagian dari fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dibawah Kemendag.

"Curang? Sikat!" tutup caption Zulkifli Hasan.

Kabar terbaru, SPBU yang kena sidak Zulkifli Hasan tersebut akhirnya diberi sanksi. Melalui Pertamina Patra Niaga JBB bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada SPBU terkait. Selain itu, Pertamina juga menginstruksikan agar 3 dispenser yang terbukti curang tersebut segera diganti dengan yang baru maksimal dalam waktu 2 minggu sejak surat sanksi dikeluarkan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan kecurangan.

"Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir." tambahnya.

Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

Langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Pertamina Patra Niaga JBB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan di SPBU. Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat mengisi BBM di SPBU, dan laporkan ke pihak Pertamina jika menemukan adanya indikasi kecurangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI