Suara.com - Memiliki mobil mewah merupakan impian banyak orang. Namun, di balik kemewahannya, terdapat tanggung jawab besar, salah satunya adalah pajak mobil mewah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Begini rangkumannya:
Mobil Apa yang Terkena Pajak Barang Mewah?
Mobil yang termasuk kategori mewah adalah supercar dengan kapasitas mesin 3.000 hingga 5.000 cc, mobil impor utuh (CBU), dan mobil SUV atau sedan dua pintu dengan harga miliaran rupiah. Contohnya Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
Berapa Pajak Mobil Mewah?
Pajak mobil mewah di Indonesia terbagi menjadi dua:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Bisa mencapai 125% dari PPN 10%.
- Pajak daerah: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Misalkan, harga mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster adalah Rp 13 miliar. Maka perkiraan pajaknya adalah:
- BBNKB: 10% x Rp 13 miliar = Rp 1,3 miliar
- PKB: 1,5% x Rp 13 miliar = Rp 195 juta
- SWDKLLJ: Rp 140 ribu
- Total pajak: Rp 1,3 miliar + Rp 195 juta + Rp 140 ribu = Rp 1,495 miliar
Tips Membayar Pajak Mobil Mewah
Baca Juga: Mobil Hybrid MG VS HEV Diluncurkan di Indonesia Seharga Rp 389 Juta
- Bayarlah pajak tepat waktu untuk menghindari denda, pemblokiran, dan penyitaan kendaraan.
- Gunakan layanan online untuk pembayaran pajak yang mudah dan praktis.
- Simpan bukti pembayaran pajak dengan baik.
Memiliki mobil mewah memang membanggakan, tetapi perlu diingat bahwa pajaknya pun besar. Pastikan Anda siap menanggung tanggung jawab tersebut sebelum membeli mobil mewah.