Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:51 WIB
Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong
Bus dengan klakson telolet akan ditindak oleh polisi karena membahayakan keselamatan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bus-bus dengan klakson telolet akan ditindak secara hukum oleh kepolisian, demikian diperingatkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso

Slamet menegaskan tindakan tegas akan diambil kepolisian setelah seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta bus mengeluarkan bunyi klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten.

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya. Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.

Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.

Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh supir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.

“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet

Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI