Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:07 WIB
Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?
Telolet truk bikin salah fokus. (autoevolution.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Aturan tentang Klakson

Pada pasal 69 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

5. Telolet Mulai Dilarang

Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan klakson telolet setelah insiden di Pelabuhan Merak. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI