Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:07 WIB
Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?
Telolet truk bikin salah fokus. (autoevolution.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren telolet sempat booming beberapa tahun lalu, dan hingga kini, masih saja banyak yang tertarik dengan bunyi-bunyian dari klakson ini.

Bunyi klakson telolet yang khas dan meriah menjadi hiburan tersendiri bagi banyak orang, terutama anak-anak.

Namun, tren telolet bisa jadi mulai meredup. Hal ini dipicu oleh beberapa insiden yang terjadi, salah satunya adalah insiden di Pelabuhan Merak baru-baru ini.

Berikut 5 fakta tamatnya telolet akibat insiden di Pelabuhan Merak dirangkum dari beragam sumber:

Baca Juga: Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!

Bahaya Intai Anak-anak yang Berburu Om Telolet di Tepi Jalan Tol Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)
Bahaya Intai Anak-anak yang Berburu Om Telolet di Tepi Jalan Tol Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

1. Suara Klakson Telolet Berbahaya

Kepada media, Danto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten sempat menyatakan bahwa klakson telolet memiliki suara yang melebihi batas desibel yang diizinkan. Hal ini dapat membahayakan pendengaran anak-anak yang meminta klakson telolet dibunyikan.

2. Klakson Telolet Bisa Menyebabkan Rem Blong

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa penggunaan klakson telolet secara berlebihan dapat menyebabkan rem blong. Hal ini terjadi karena angin yang seharusnya digunakan untuk rem terbuang sia-sia saat klakson dibunyikan.

3. Insiden di Pelabuhan Merak

Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?

Baru-baru ini, terjadi insiden di Pelabuhan Merak di mana seorang anak tertabrak bus setelah meminta klakson telolet. Insiden ini menjadi pengingat bahwa telolet dapat membahayakan keselamatan.

4. Aturan tentang Klakson

Pada pasal 69 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

5. Telolet Mulai Dilarang

Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan klakson telolet setelah insiden di Pelabuhan Merak. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI