Suara.com - Korlantas Polri telah mengumumkan rencana rekayasa lalu lintas mulai dari ganjil-genap, one way, hingga contraflow untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada pelaksanaan Mudik Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut aturan penerapan rekayasa lalin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR.
“Sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Rabu (21/3/2024).
Selain itu, Irjen Aan juga menegaskan perihal kendaraan yang melintas selama Mudik Lebaran 2024 akan dipantau oleh kamera ETLE, apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran tanpa harus diputarbalikkan.
“Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan,” ungkap Kakorlantas.
Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan bahwa SKB yang telah disepakati oleh tiga pilar ini merupakan keputusan terkait pemberlakuan rekayasa lalin selama perjalanan Mudik Lebaran 2024 sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
“Rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur yaitu contraflow dari Kilometer genap sampai Kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai Kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” tegasnya.
Berikut jadwal lengkap pemberlakuan rekayasa lalin selama mudik Lebaran:
Arus Mudik
One Way (KM 72 – KM 414)
Baca Juga: Diprediksi Terjadi 193,6 juta Pergerakan Masyarakat Selama Mudik Lebaran 2024
5 April 2024 (14.00) – 7 April 2024 (24.00)