Jangan Anggap Sepele, Nyalakan Lampu Sein dengan Tepat demi Keselamatan Bersama

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:40 WIB
Jangan Anggap Sepele, Nyalakan Lampu Sein dengan Tepat demi Keselamatan Bersama
Pengguna sepeda motor tanpa lampu sein [Envato Elements/DragonImages]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Begini tips aman Belok Aman dengan Lampu Sein dilansir dari Toyota Astra:

  1. Cek area belakang: Pastikan aman dengan melihat spion dan menoleh ke belakang.
  2. Nyalakan lampu sein: Berikan isyarat minimal 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur.
  3. Lakukan manuver: Lakukan belok atau pindah lajur dengan hati-hati.

Ingat Nyalakan lampu sein bukan hanya untuk menghindari denda, tapi demi keselamatan bersama. Dan ingat juga menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI