Macam-macam Bikin Imitasi Helm Bermerek Terkenal, Siap-siap Denda Rp 130 Juta

Kamis, 21 Maret 2024 | 12:40 WIB
Macam-macam Bikin Imitasi Helm Bermerek Terkenal, Siap-siap Denda Rp 130 Juta
Ilustrasi helm bau apek (Unsplash/Waldemar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helm palsu atau imitasi, mimpi buruk para pengendara motor, kini semakin merajalela di berbagai platform jual beli online, termasuk di Indonesia. Merek helm ternama seperti Arai dan Shoei pun kerap menjadi sasaran para pemalsu untuk mengeruk keuntungan.

Yang memprihatinkan, berdasarkan informasi yang ada, helm-helm palsu ini banyak yang berasal dari Malaysia dan Cina, dengan berbagai penjual yang menawarkannya. Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah helm TSR model Ram 4.

Dilansir dari Sinar Harian, helm yang banyak dijual di Indonesia ini justru tengah menjadi barang sitaan di negara asalnya, Malaysia. Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) Malaysia baru saja menggelar razia besar-besaran untuk menyita helm palsu.

Razia ini menargetkan helm TSR yang diketahui meniru desain dan grafis helm Arai SZ-Ram 4 dan VZ-Ram, jelas-jelas melanggar Akta Hak Cipta 1987 Malaysia.

Baca Juga: Tips Rawat Helm di Musim Hujan, Panduan Tepat Membersihkan Kaca Helm

Dalam razia tersebut, KPDN Pulau Pinang berhasil menyita sebanyak 268 helm TSR Arai palsu di kawasan Bukit Mertajam. Direktur KPDN, RS Jegan, menegaskan bahwa razia ini sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual.

"KPDN Pulau Pinang memberi amaran keras terhadap individu atau syarikat, supaya sentiasa mematuhi perundangan yang telah ditetapkan," sebut RS Jegan.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata hukuman bagi penjual helm palsu di Malaysia sangat berat. Pelanggar bisa dikenakan denda hingga 20 ribu Ringgit (sekitar Rp 66 juta) dan hukuman penjara 5 tahun untuk pelanggaran pertama.

Jika kembali melakukan pelanggaran, dendanya bisa mencapai 40 ribu Ringgit (sekitar Rp 133 juta) dan 10 tahun penjara! Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Malaysia dalam memberantas peredaran helm palsu.

Melihat kasus di Malaysia ini, para pembeli helm di Indonesia, khususnya yang berbelanja online, harus lebih waspada.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Orang Komplotan Pemalsu Materai, Perumahan Grand Vista Bekasi Jadi Markas

Jangan sampai Anda tidak sengaja membeli helm palsu yang tidak hanya merugikan pabrikan resmi tetapi juga membahayakan keselamatan Anda sendiri saat berkendara.

Prioritaskan keamanan dengan memilih helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dari penjual yang terpercaya. Ingat, harga murah bisa jadi indikasi barang palsu, dan helm palsu tidak bisa memberikan perlindungan optimal saat terjadi kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI