Pakai Mobil Pribadi Naik Feri untuk Mudik Lebaran, Ini Kategori Kendaraan yang Disarankan

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:21 WIB
Pakai Mobil Pribadi Naik Feri untuk Mudik Lebaran, Ini Kategori Kendaraan yang Disarankan
Contoh mobil pribadi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera dalam perjalanan menggunakan kapal feri Merak-Bakauheni [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Golongan I (sepeda): Rp 26.500
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 62.100
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 133.000
  • Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
  • Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800,
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000


Tarif layanan dermaga Expresss Merak-Bakauheni

Biaya pejalan kaki

  • Dewasa (enam tahun ke atas): Rp 84.000
  • Bayi (di bawah dua tahun): Rp 4.000

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): Rp 85.000.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 129.677
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 187.853
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 749.128
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 491.800
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 1.225.928
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 904.923
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 2.015.985
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.366.620
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.975.580
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.619.845
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.998.920


Cara membeli tiket penyeberangan untuk mobil pribadi dan penumpang di dermaga penyeberangan Merak - Bakauheni:

  • Unduh aplikasi Ferizy di platform pengunduhan aplikasi smartphone.
  • Lakukan registrasi akun Ferizy, masukkan data diri, email, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Setelah proses registrasi berhasil, login ke aplikasi Ferizy. Tunggu hingga halaman utama Ferizy muncul.
  • Pilih pelabuhan asal penyeberangan dan tujuan penyeberangan pada halaman utama situs atau aplikasi Ferizy.
  • Pilih bagian kelas layanan, golongan kendaraan yang dibawa, jadwal masuk dermaga, hingga jumlah penumpang.
  • Baca secara teliti kebijakan untuk penumpang. Klik tombol "Cari Jadwal".
  • Klik tombol "Lanjutkan" apabila laman tiket sudah muncul.
  • Isi syarat dan ketentuan melakukan perjalanan. klik lagi "Lanjutkan".
  • Masukkan nomor pelat kendaraan yang sesuai dengan STNK. Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan"”.
  • Lakukan verifikasi tiket dan konfirmasi pembayaran tiket. Klik tombol, "Lanjutkan Pembayaran".
  • Lakukan pembayaran pemesanan tiket lewat bank, kantor pos, akun virtual, marketplace, atau minimarket.
  • Simpan bukti pembayaran e-tiket yang dikirimkan Ferizy di email dan screenshot sebagai bukti valid telah melakukan pembayaran.
  • Penting dilakukan, sebelum bepergian melakukan pengecekan kelayakan mobil pribadi yang akan diajak menyeberang antarpulau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI