Mau Untung Malah Buntung, Pelaku Praktik Pembuatan SIM Palsu Terciduk Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 | 07:10 WIB
Mau Untung Malah Buntung, Pelaku Praktik Pembuatan SIM Palsu Terciduk Polisi
Ilustrasi SIM B. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terendus polisi. Kini, pelaku yang harusnya untung malah jadi buntung.

Dilansir dari AntaraNews, polisi telah berhasil mengamankan sindikat praktik pembuat SIM palsu di Madiun yang dioperasikan oleh JR, pemilik toko fotokopi di Saradan.

JR memalsukan SIM dengan cara "scan" SIM asli dan mengedit data diri pemesan, kemudian mencetak dan melaminatingnya. Sekilas, SIM palsu ini mirip dengan SIM asli, namun jika diperhatikan lebih seksama, terdapat perbedaan yang jelas.

Praktik ilegal ini terbongkar saat razia di toko JR. Saat itu, seorang anggota Satlantas Polres Madiun curiga dengan SIM B II Umum milik seorang pria yang ternyata dipesan dari JR.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Parung Panjang Bogor, Suara Masyarakat Dibungkam?

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto bersama jajaran menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, tentang kasus pratik jasa pembuatan SIM BII Umum palsu. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto bersama jajaran menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, tentang kasus pratik jasa pembuatan SIM BII Umum palsu. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

Dari tangan JR, polisi mengamankan 15 lembar SIM B II Umum palsu, komputer, printer, mesin laminating, kertas "printable card", ijazah palsu, surat izin K3 palsu, dan stempel palsu.

JR telah memproduksi 150 SIM B II palsu sejak 2022 dan meraup keuntungan dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu per kartu. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan di jalan karena pengemudi dengan SIM palsu tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudi yang memadai.

JR kini dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membuat surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menggunakan jalan pintas dengan SIM palsu dan selalu mengedepankan keselamatan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI