Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 19:55 WIB
Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!

Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.

Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.

Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.

Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.

Mari simak selengkapnya!

Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
  • NIK: [Nomor KTP]
  • Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri

Memberikan kuasa kepada:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI