Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 11:27 WIB
Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!
Bocah tewas terlindas bus saat minta supir bunyikan klakson telolet (Instagram/dashcamindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, khususnya busmania, telolet bukan sekadar klakson biasa. Bunyi khas klakson telolet yang merdu dan berirama telah menjadi ikon budaya bus di Indonesia.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa telolet kini dilarang dan dianggap ilegal. Benarkah demikian? Berikut 5 faktanya:

1. Kemenhub Melarang Penggunaan Telolet

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada seluruh bus di Indonesia.

Larangan ini kembali ditegaskan setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus pengguna klakson telolet terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada 17 Maret 2024.

2. Alasan di Balik Larangan Telolet

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menuturkan ke media bahwa penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan di jalan. Alasannya, telolet dapat:

  • Mengganggu konsentrasi pengemudi lain
  • Menyebabkan kegaduhan dan kebisingan
  • Menghabiskan pasokan udara dan berakibat pada fungsi rem yang kurang optimal
Bahaya Intai Anak-anak yang Berburu Om Telolet di Tepi Jalan Tol Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)
Bahaya Intai Anak-anak yang Berburu Om Telolet di Tepi Jalan Tol Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

3. Aturan Terkait Penggunaan Klakson

Bukan larangan baru. Penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?

  • Suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel
  • Melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000

4. Rekomendasi dari KNKT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI