Suara.com - Pemerintah tengah merumuskan langkah untuk membatasi penggunaan Pertalite, salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Tak cuma dibatasi, pemerintah juga berniat untuk menyediakan pengganti dari bensin termurah di SPBU Pertamina ini.
Berikut adalah 5 fakta terkait penggantinya yang akan memenuhi standar RON minimal 91:
![Ilustrasi pengendara sepeda motor membeli BBM di SPBU. [Dok Pertamina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/18/30785-ilustrasi-spbu.jpg)
1. Pengumuman Resmi dari Pertamina
Bos Pertamina telah secara resmi mengumumkan bahwa BBM pengganti Pertalite akan disesuaikan dengan permintaan dari dua kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Penghapusan Pertalite pada Tahun 2024
Berdasarkan permintaan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertalite direncanakan akan dihapus pada tahun 2024. Keputusan ini akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
3. Standar Bahan Bakar dengan RON Minimal 91
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, BBM dengan tingkat oktan 90 seperti Pertalite tidak diperbolehkan karena dapat berdampak negatif terhadap kendaraan dan lingkungan.
Baca Juga: Sering Isi Bensin Saat Tangki Kosong? Awas Bahayanya!
Oleh karena itu, standar bahan bakar di Indonesia akan mengharuskan RON minimal 91, walaupun seperti yang kita ketahui, bahan bakar yang memenuhi aturan dan ada di pasaran memiliki RON minimal 92, alias Pertamax.