Suara.com - Kasus Porsche yang membuat Nissan Grand Livina remuk menjadi sorotan publik. Insiden ini terjadi di Tol Kejapanan ke Porong Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (17/3/2024).
Pengemudi bernama Nissan Katama Angkasa (18) mengendarai Porsche 911 Carrera S Cabriolet bernopol B 333 LKA melaju di kecepatan mencapai 130 km/jam. Kini, kepolisian setempat sudah mengamankan pengemudi yang masih belia tersebut.
Sedangkan terdapat korban akibat kecelakaan hebat yang melibatkan Porsche dan Nissan Grand Livina ini.
“Dua korban dari Grand Livina yang ditabrak dibawa ke Rumah Sakit Delta Surya. Penumpang bernama Ani Trihandayani (43) mengalami luka berat cedera leher,” kata Kanit PJR II Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Puguh Winarno dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Baca Juga: Heboh Penggalangan Dana Pengemudi Xpander Tabrak Porsche, Kitabisa Sebut Hoaks
Terdapat fakta tak terduga dari insiden ini. Ternyata pajak dari Porsche ini bukan main nominalnya.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Porsche 911 Carrera S Cabriolet memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok senilai Rp 47.139.800 per tahunnya. Ditambah lagi ada biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Jadi total yang harus dibayarkan untuk pemilik Porsche 911 tersebut sebesar Rp 47.582.800.
Lalu fakta lainnya, ternyata STNK dari Porsche 911 yang menabrak Nissa Grand Livina ini sudah tak berlaku lagi.
"STNK sudah tidak berlaku, silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda di Layanan Samsat Induk," tulis keterangan di Bapenda Jawa Barat.
Baca Juga: Berani Ganti Rugi, Ini Pekerjaan Pengemudi Xpander yang Seruduk Porsche 911 GT3 di PIK