Suara.com - Mudik Lebaran 2024 diprediksi akan diwarnai dengan peningkatan pengguna kendaraan roda empat. Tentunya, pemobil harus mempersiapkan dengan baik mulai dari fisik hingga kelengkapan surat.
Nah, mumpung mudik lebaran masih cukup lama, pemobil sebaiknya mulai memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) apakah masih berlaku.
Jika nantinya SIM sudah tak berlaku lagi bertepatan dengan hari H lebaran, tak perlu panik. Berikut ada solusi yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Cek Masa Berlaku SIM
Baca Juga: Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
Langkah pertama, periksa kembali masa berlaku SIM Anda. Pastikan SIM Anda tidak mati pada saat libur Lebaran.
2. Manfaatkan Dispensasi Perpanjangan SIM
Biasanya, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pengendara yang SIM-nya habis saat libur Lebaran. Pantau informasi dispensasi ini di situs web resmi Korlantas Polri atau media sosial Polri.
3. Perpanjang SIM di Hari Pertama Layanan Kembali Dibuka
Jika SIM Anda mati dan tidak ada dispensasi, Anda bisa memperpanjangnya di hari pertama layanan SIM kembali dibuka setelah libur Lebaran.
Baca Juga: Publik Keluhkan Harga Tiket Pesawat Mahal, Padahal Ada Regulasi Batas Tarif
4. Gunakan Transportasi Alternatif
Jika Anda tidak dapat memperpanjang SIM, pertimbangkan menggunakan transportasi alternatif seperti bus, kereta api, atau pesawat untuk menghindari tilang.