Suara.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan Porsche dan Nissan Grand Livina ramai diperbincangkan publik. Insiden ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Tol Porong arah Sidoarjo KM 768.
Pengemudi mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa (18) disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam sebelum menghantam Nissan Grand Livina di tol tersebut.
Kecepatan yang tak terkontrol tersebut membuat insiden kecelakaan terjadi. Mobil Grand Livina mengalami ringsek pada bagian belakang. Dua orang terluka, yakni Rudy Ardiyanto (40) pengemudi Grand Livina mengalami luka robek di kepala. Sedangkan penumpangnya terluka cukup parah.
“Dua korban dari Grand Livina yang ditabrak dibawa ke Rumah Sakit Delta Surya. Penumpang bernama Ani Trihandayani (43) mengalami luka berat cedera leher,” kata Kanit PJR II Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Puguh Winarno dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Baca Juga: Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main
Ngomongin tentang kecepatan kendaraan ketika melintas di jalan. Hal ini memang usdah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan ini bukan asal-asalan lho. Berbagai faktor sudah diperhitungkan, seperti:
Baca Juga: Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!
- Kecelakaan: Semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko kecelakaan.
- Fatalitas: Kecelakaan pada kecepatan tinggi lebih berakibat fatal.
- Kondisi jalan: Jalan tol dengan kondisi mulus memungkinkan kecepatan tinggi, namun tetap ada batas amannya.
- Usulan masyarakat: Masukan dari pengguna jalan juga dipertimbangkan.