Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bekerjasama bersama sejumlah pihak terkait memprediksi pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang selama masa mudik lebaran 2024.
Berdasarkan hasil survei angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa mudik lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
"Melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," papar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip Minggu (17/3/2024).
Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).
Baca Juga: Pabrikan Motor Ternama Terancam Gulung Tikar dari Dunia Otomotif, Ini Alasannya
Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).
Sedangkan minat masyarakat terhadap pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta).
Perkiraan puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%). Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2%).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mempersiapkan skema lalu lintas saat mudik dan arus balik lebaran 2024. Ini guna mengantisipasi terjadinya kepadatan di momen tersebut.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Baca Juga: Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.
"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow), dan sistem ganjil-genap," ungkap Hendro.