Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:11 WIB
Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main
Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 di sebuah showroom di PIK 2, Tangerang. Kejadian ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan rasa penasaran warganet tentang sosok pengemudi Xpander tersebut.

Menurut keterangan polisi, pengemudi merupakan pria berinisial J, berusia 42 tahun. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3/2024).

Sosok berinisial J mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau miras. Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Alhasil, ia pun menabrak showroom tersebut.

Sosok J ini ternyata bukan orang sembarangan. Netizen menduga kalau penabrak merupakan orang berduit. Beberapa dari mereka menyoroti pelat nomor Mitsubishi Xpander yang dikendarai sosok berinisial J tersebut.

Baca Juga: Xpander Tidak Ada Apa-apanya, Ini Harga dan Spesifikasi Gahar Porsche 911 GT3 yang Diseruduk di PIK

Dalam unggahan akun X @razkairawan, ia menduga kalau penabrak orang kaya karena menggunakan pelat nomor yang tak biasa.

"xpander plat buntut blank. Orang kaya pastinya..masang plat blank di mobil biasa :)," tulisnya.

Pelat nomor mobil B 8959 memang tergolong unik karena tak memiliki huruf buntut di belakangnya dan tak dimiliki orang pada umumnya.

Jika mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, harga pelat nomor yang tanpa buntut harus merogoh kocek dalam.

Jika bermaksud memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Test Urine Pengemudi Xpander yang Tabrak Showroom Mobil Mewah

Berikut rincian dari kepemilikan NRKB yang diinginkan pengendara.

  • NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 20 juta/penerbitan

b. Ada huruf di belakang angka : Rp 15 juta/penerbitan

  • NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 15 juta/penerbitan

b. Ada huruf di belakang angka : Rp 10 juta/penerbitan

  • NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 10 juta/penerbitan

b. Ada huruf di belakang angka : Rp 7,5 juta/penerbitan

  • NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 7,5 juta/penerbitan

b. Ada huruf di belakang angka : Rp 5 juta/penerbitan

Robby
Baca judulnya seolah-olah harga plat mobilnya sebanding dengan harga Porche yang ditabraknya.
Rian
Ya itu tetap namanya orang sembarangan..masak mobil di dalam sourum ndak salah apa apa di srudukšŸ¤£šŸ¤£
2 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI