“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” lanjutnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.
“Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan,” kata Tarma.
Persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi adalah terkait dengan lokasi uji berkala keliling yang tetap. Selain itu, ada juga standar fasilitas uji berkala keliling termasuk landasan, alat uji, peralatan pendukung, control room, hidrolik kontrol dan sistem operasional, perlengkapan elektronik, dan desain kendaraan serta spesifikasi teknis peralatan.