Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB
Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!
Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah. (Foto: Tangkapan Layar/IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jakarta, dengan korban sialnya adalah Porsche 911 GT3 yang terparkir.

Insiden ini menimbulkan kerusakan signifikan pada Porsche, termasuk kap mesin yang ringsek. Mobil sport ini harganya ditaksir seharga Rp8,9 miliar!

Kejadian ini terjadi di showroom Ivan’s Motor, yang merupakan showroom impotir umum (IU) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dikenal menjual mobil-mobil edisi terbatas dari merek ternama.

Menurut keterangan polisi, pengemudi Xpander berinisial J, berusia 42 tahun, mengemudi dalam pengaruh miras.

Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Mobil sehingga menabrak bangunan showroom, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota.

Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)
Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)

Pasal Menjerat Pengendara

Akibat perbuatannya, J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang yang Dilakukan Sengaja.

Pasal 200 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Baca Juga: Inilah Sosok Pengemudi yang Menyeruduk Porsche 911 GT3

Pasal 406 KUHP:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI