Suara.com - Tabrakan kendaraan identik dengan kejadian yang terjadi di ruas jalan raya, baik jalan biasa atau non-tol, serta jalan bebas hambatan alias tol. Dua atau lebih mobil dengan kecepatan rata-rata atau di atas batas yang dibolehkan mengalami tabrakan sehingga terjadi kecelakaan.
Akan tetapi, sebuah kasus viral menunjukkan hal lebih sederhana atau "sepele" pun bisa mengakibatkan kerugian tidak terbayangkan. Yaitu sebuah kendaraan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV) menabrak supercar--dengan harga tentu saja bisa disbut super mahal--di area showroom.
Kemudian pelaku berdalih tengah berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Sehingga terjadi kasus tabrakan viral dengan perhitungan ganti rugi harga "dahsyat".
Lepas dari kompensasi yang mesti dibayarkan pihak lain, pemilik kendaraan sebaiknya memiliki proteksi mandiri atas tunggangan yang dipunyai. Dikenal sebagai asuransi kendaraan bermotor dan lebih detailnya adalah asuransi mobil, tersedia beberapa macam lingkup pertanggungjawaban.
Baca Juga: Awal Ramadan 2024, Asuransi Astra Gelar Estafet Peduli Bumi di Lombok Utara
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa didapatkan dengan pembelian polis asuransi mobil. Yaitu:
- Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.
- TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Kembali kepada topik viral soal ganti rugi mobil super mahal yang ditabrak "mobil biasa" atau daily driven car dengan dalih pengemudi sedang mabuk, bisakah diganti?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyatakan, "Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)."
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Baca Juga: Garda Oto Raih Penghargaan Asuransi Mobil Terbaik, Bukti 28 Tahun Dedikasi
Sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada:
- ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung
- ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya
- ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Catatan, bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang memiliki layanan 24 jam.
Bisa pula langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat, dengan catatan pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Berikut promo Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara:
- Cashback 25 persen untuk pembelian polis melalui gardaoto.com dan aplikasi myGarda
- Cicilan kartu kredit nol persen atau 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com
- Periode promo 1-31 Maret 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto, baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only
Selengkapnya: bit.ly/promogardaoto