Suara.com - Tabrakan kendaraan identik dengan kejadian yang terjadi di ruas jalan raya, baik jalan biasa atau non-tol, serta jalan bebas hambatan alias tol. Dua atau lebih mobil dengan kecepatan rata-rata atau di atas batas yang dibolehkan mengalami tabrakan sehingga terjadi kecelakaan.
Akan tetapi, sebuah kasus viral menunjukkan hal lebih sederhana atau "sepele" pun bisa mengakibatkan kerugian tidak terbayangkan. Yaitu sebuah kendaraan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV) menabrak supercar--dengan harga tentu saja bisa disbut super mahal--di area showroom.
Kemudian pelaku berdalih tengah berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Sehingga terjadi kasus tabrakan viral dengan perhitungan ganti rugi harga "dahsyat".
Lepas dari kompensasi yang mesti dibayarkan pihak lain, pemilik kendaraan sebaiknya memiliki proteksi mandiri atas tunggangan yang dipunyai. Dikenal sebagai asuransi kendaraan bermotor dan lebih detailnya adalah asuransi mobil, tersedia beberapa macam lingkup pertanggungjawaban.
![Memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki sangat penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Ssebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri bahkan orang lain [Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/15/52173-asuransi-astra-tabrakan-showroom-coverage-01-asuransi-astra.jpg)
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa didapatkan dengan pembelian polis asuransi mobil. Yaitu:
- Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.
- TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Kembali kepada topik viral soal ganti rugi mobil super mahal yang ditabrak "mobil biasa" atau daily driven car dengan dalih pengemudi sedang mabuk, bisakah diganti?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyatakan, "Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)."
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Baca Juga: Awal Ramadan 2024, Asuransi Astra Gelar Estafet Peduli Bumi di Lombok Utara
Sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti: