MPV Tabrak Supercar dan Showroom, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:50 WIB
MPV Tabrak Supercar dan Showroom, Apakah Bisa Dicover Asuransi?
Memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki sangat penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Ssebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita dalam memitigasi risiko, agar dapat meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri bahkan orang lain [Asuransi Astra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru saja viral dan trending, sebuah kendaraan kategori Multi-Purpose Utility Vehicle (SUV) menumbuk supercar harga miliaran di salah satu show room Ibu Kota Jakarta.

Kalau sudah begini pasti muncul pertanyaan: siapakah yang mesti mengganti kerugian, dan apakah pihak asuransi mobil mau memberikan pertanggungjawaban?

Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, jawabannya adalah: bisa diklaim, asal punya TJH pihak ketiga.

"Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah ini dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)," jelas Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Produk Garda Oto sebagai asuransi mobil unggulan dari Asuransi Astra, terus bergerak mengembangkan produk dan layanannya yang didasari komitmen kuat dalam memberikan layanan terbaik guna memenuhi kebutuhan pelanggan akan keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Perlindungan Garda Oto tidak hanya dapat diperoleh secara langsung namun kini dapat diperoleh melalui situs gardaoto.com dan chatbot GarXia. Dengan saluran pembelian beragam, Garda Oto juga diimbangi dengan saluran klaim yang beragam pula. Pelanggan dapat dengan mudah mengajukan klaim di kantor cabang, gerai Garda Center, dan juga melalui aplikasi myGarda [Asuransi Astra]
Produk Garda Oto sebagai asuransi mobil unggulan dari Asuransi Astra, terus bergerak mengembangkan produk dan layanannya yang didasari komitmen kuat dalam memberikan layanan terbaik guna memenuhi kebutuhan pelanggan akan keamanan dan kenyamanan saat berkendara [Asuransi Astra]

Menurutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan area showroom dan supercar yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Laurentius Iwan Pranoto menambahkan sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

  1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
  2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
  3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orangtua dan lainnya.

Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat:

4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung

4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya

Baca Juga: Garda Oto Raih Penghargaan Asuransi Mobil Terbaik, Bukti 28 Tahun Dedikasi

4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI