Suara.com - Pembatasan angkutan barang perlu dilakukan menjelang hari raya Lebaran 2024 agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pasalnya, di hari libur keagamaan ini jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan kondisi ini bukanlah hal yang baru.
"Hampir setiap tahun kami mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," jelas Hendro Sugiatno.
Untuk peraturan pembatasan ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.
Baca Juga: Astra Catat Kenaikan Penjualan Mobil 9% pada Februari 2024
Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3/2024) mengatakan SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah telah resmi.
"Pada SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang," tandasnya.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," tukas Hendro Sugiatno.
Lebih detail ia sampaikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Yuk Belajar UMKM Bengkel Pelayanan Terstandar Khas Astra
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," demikian pemaparan detailnya.
Kemudian kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut daftar lengkap ruas jalan tol di Indonesia yang dibatasi untuk masa Lebaran (5/4/2024):
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;
c) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan selama masa Lebaran:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Yogyakarta - Wates;
b. Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c. Yogyakarta - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.