Takut Motor Tak Aman Ditinggal Mudik? Ini Solusi Kepolisian Menjaga Keamanannya

Selasa, 12 Maret 2024 | 18:20 WIB
Takut Motor Tak Aman Ditinggal Mudik? Ini Solusi Kepolisian Menjaga Keamanannya
Mudik Gratis Polri 2023 berangkat dari kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). Sebagai ilustrasi mudik tanpa membawa sepeda motor [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," tandas Kombes Pol Arya Perdana.

Senada, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Sophie Wulan Tangkudung menilai bahwa pulang kampung atau mudik menggunakan moda transportasi umum tetap lebih aman ketimbang menggunakan kendaraan pribadi, apalagi sepeda motor.

Pemudik akan lebih aman jika menggunakan transportasi umum terutama dari sisi keselamatan saat berada di stasiun atau terminal, karena area ini memiliki fasilitas keamanan dan kesehatan yang mumpuni.

Kemudian, Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra memberikan informasi bahwa warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotor ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat dengan menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.

"Kami membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," jelas Kompol Multazam Lisendra.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H +7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," demikian informasi detailnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI