Suara.com - Pemerintah menargetkan pembatasan penggunaan Pertalite yang akan diterapkan mulai tahun ini. Akibatnya, tak semua jenis kendaraan bisa beli bensin tersebut.
Tak cuma Pertalite, pembatasan Solar pun juga akan diberlakukan, di mana fokusnya akan ditujukan ke kendaraan angkut pangan, angkutan umum dan sebagainya.
Untuk selengkapnya, berikut adalah 5 rangkuman fakta terkait rencana pembatasan ini:
![Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/03/50193-harga-bbm-pertamina-pertamax-pertalite.jpg)
1. Target Penerapan Tahun Ini
Pemerintah menargetkan penerapan pembatasan penggunaan Pertalite mulai tahun ini. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.
2. Revisi Aturan Sedang Dilakukan
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Perpres tersebut. Dengan revisi ini, akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Pertalite.
3. Kategori Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite
Setelah penerapan pembatasan, akan ada ketentuan mengenai jenis kendaraan yang boleh membeli Solar dan Pertalite. Biasanya, kendaraan yang angkut bahan pokok dan angkutan umum akan diberikan prioritas.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Belajar Mobil Pakai Toyota Vellfire, Wajah Panik Thariq Gak Bisa Bohong