Menurutnya, kemampuan UKM industri otomotif sangat baik karena mampu memasok 65 persen komponen kendaraan dan alat berat.
Dalam upaya mendorong UMKM produsen komponen otomotif, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan ini industri besar bidang komponen diwajibkan bermitra dengan UKM Komponen.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini telah membangun rumah produksi bersama untuk mendorong pengembangan ekosistem industri otomotif yang inklusif.
"Melalui kolaborasi, inovasi dan kemitraan yang kuat, kami pastikan bahwa UMKM di Indonesia tidak hanya tumbuh dan berkembang, namun ikut berkontribusi pada ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata Teten Masduki.