Suara.com - Dalam acara memperingati Hari Perempuan Internasional di Gallery Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) terdapat tulisan di salah satu dinding yang sangat inspiratif.
Intinya, bagaimana perusahaan besar bergandeng tangan dengan para pelaku industri kecil atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga seluruhnya bisa saling berkolaborasi dan saling bersinergi.
UMKM yang dimaksud bisa dari berbagai sektor, tidak terbatas bisnis Food and Beverage (F&B), namun penyedia komponen otomotif.
Dalam kesempatan berbeda, sebagaimana dikutip kantor berita Antara dari siaran pers Kemenkop UKM, bahwa keberadaan UMKM penyedia komponen otomotif ini tidak bisa dianggap enteng, terlebih sekarang Indonesia sedang dibangun ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
"Tren industri EV memberi peluang lebih besar bagi UMKM untuk menjalin kemitraan sebagai rantai pasok bagi industri perakitan kendaraan," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan bahwa produksi otomotif roda empat pada 2023 mencapai 1.395 juta unit.
Kemudian jumlah produksi sepeda motor atau roda dua sebanyak 5,2 juta unit, menurut data ASEAN Automotive Federation (AAF).
Berdasarkan data BPS, pada 2023 industri otomotif menyumbang Rp 311 triliun atau sekitar 9 persen dari total produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan non migas. Sedangkan pertumbuhan industri otomotif selama lima tahun terakhir atau selama periode 2018-2023 adalah 4,1 persen.
"Saya mengajak industri otomotif untuk ikut mengembangkan UMKM otomotif melalui kemitraan agar bisa naik kelas," imbau Teten Masduki dalam sebuah diskusi di Jakarta (8/3/2024).
Ia meminta para pelaku industri otomotif di Indonesia agar meningkatkan kemitraan dengan UMKM penyedia komponen otomotif guna mendukung hilirisasi.
Menurutnya, kemampuan UKM industri otomotif sangat baik karena mampu memasok 65 persen komponen kendaraan dan alat berat.
Dalam upaya mendorong UMKM produsen komponen otomotif, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan ini industri besar bidang komponen diwajibkan bermitra dengan UKM Komponen.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini telah membangun rumah produksi bersama untuk mendorong pengembangan ekosistem industri otomotif yang inklusif.
"Melalui kolaborasi, inovasi dan kemitraan yang kuat, kami pastikan bahwa UMKM di Indonesia tidak hanya tumbuh dan berkembang, namun ikut berkontribusi pada ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata Teten Masduki.