Selain itu, Kemenperin juga menganggarkan Rp 28,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN di 99 daerah di seluruh Indonesia.
Pihaknya melakukan digitalisasi sertifikasi TKDN sehingga prosesnya menjadi cepat, akurat dan akuntabel yang terbit dalam waktu maksimal 22 hari kerja, lebih cepat dari target sebelumnya.
Dengan adanya sertifikasi TKDN itu memastikan produk produsen RI memiliki kandungan nasional yang dapat mengganti atau menekan produk impor.