Suara.com - Tarif Tol jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dipastikan naik per 9 Maret 2024 atau menjelang mudik lebaran 2024.
Kenaikan tarif jalan layang MBZ disebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Di sisi lain, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengklaim sudah meningkatkan layanan
Baca Juga: Tips Berkendara Aman Melintas di Tol Layang MBZ , Nomor 4 Paling Bahaya
Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut.
Peningkatan layanan pertama yakni penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Terungkap Penyebab Puluhan Mobil Alami Pecah Ban di Tol Layang MBZ
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
Jakarta Interchange - Cikampek:
Golongan I : Rp27.000 yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000 yang semula Rp40.000
Berikut daftar tarif baru Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ:
1. Dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
Golongan I: Rp 5.500
Golongan II: Rp 8.000
Golongan III: Rp 8.000
Golongan IV: Rp 11.000
Golongan V: Rp 11.000
2. Dari Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.000
Golongan IV: Rp 19.000
Golongan V: Rp 19.000
3. Dari Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat:
Golongan I: Rp 16.500
Golongan II: Rp 24.500
Golongan III: Rp 24.500
Golongan IV: Rp 32.500
Golongan V: Rp 32.500
4. Dari Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek:
Golongan I: Rp 27.000
Golongan II: Rp 40.500
Golongan III: Rp 40.500
Golongan IV: Rp 54.000
Golongan V: Rp 54.000