Suara.com - Pengecekan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan kini tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pasalnya, untuk mengecek STNK kendaraan bermotor saat ini apat dilakukan secara online.
Cek STNK online sangat penting diketahui pemilik kendaraan untuk melihat identitas kendaraan. Selain itu, cara ini juga berguna ketika berniat untuk membeli kendaraan bekas.
Setidaknya terdapat 3 cara untuk melakukan pengecekan STNK secara online, berikut caranya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024):
Website Samsat
Cara cek STNK online yang pertama adalah dengan mengunjungi laman website Samsat. Melakukan pengecekan STNK online dengan cara ini memberikan berbagai macam keuntungan jika dibandingkan dua cara yang lainnya.
Pasalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi yang sangat lengkap mengenai data kendaraan tersebut. Mulai dari pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, nama pemilik, hingga identitas kendaraan itu sendiri.
Aplikasi e-Samsat
Cara cek STNK online berikutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Namun tercatat baru ada beberapa daerah yang sudah menyediakan aplikasi e-Samsat untuk memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor melakukan pengecekan. Pemilik kendaraan wajib menggunakan ponsel atau tablet untuk melakukannya.
Baca Juga: Tips Jual Beli Mobil Bekas dengan Nilai Nominal dan Kepercayaan Tinggi
SMS