Suara.com - Pengecekan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan kini tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pasalnya, untuk mengecek STNK kendaraan bermotor saat ini apat dilakukan secara online.
Cek STNK online sangat penting diketahui pemilik kendaraan untuk melihat identitas kendaraan. Selain itu, cara ini juga berguna ketika berniat untuk membeli kendaraan bekas.
Setidaknya terdapat 3 cara untuk melakukan pengecekan STNK secara online, berikut caranya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024):
Baca Juga: Tips Jual Beli Mobil Bekas dengan Nilai Nominal dan Kepercayaan Tinggi
Website Samsat
Cara cek STNK online yang pertama adalah dengan mengunjungi laman website Samsat. Melakukan pengecekan STNK online dengan cara ini memberikan berbagai macam keuntungan jika dibandingkan dua cara yang lainnya.
Pasalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi yang sangat lengkap mengenai data kendaraan tersebut. Mulai dari pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, nama pemilik, hingga identitas kendaraan itu sendiri.
Aplikasi e-Samsat
Cara cek STNK online berikutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Namun tercatat baru ada beberapa daerah yang sudah menyediakan aplikasi e-Samsat untuk memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor melakukan pengecekan. Pemilik kendaraan wajib menggunakan ponsel atau tablet untuk melakukannya.
Baca Juga: Usia Kendaraan Listrik Bisa Capai 20 Tahun
SMS
Cara cek STNK berikutnya adalah dengan memanfaatkan SMS. Meski kini peran SMS sudah mulai ditinggalkan tetapi pemilik kendaraan masih bisa memanfaatkan layanan SMS untuk melakukan pengecekan STNK online.
Keuntungan menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan adalah, Anda tidak harus terhubung dengan internet untuk melakukannya. Hal ini sangat membantu jika pemilik kendaraan berada di daerah yang masih cukup sulit untuk menemukan internet yang memadai.
Namun terdapat beberapa kekurangan jika pemilik kendaraan memutuskan untuk menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan secara online ini. Selain cakupan wilayah yang masih sangat terbatas, Anda juga hanya akan mendapatkan informasi yang terbatas pula.
Demikian 3 cara cek STNK secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat terdekat.